Pelemahan KPK, Peran Jokowi atau Bukan ?
Kalau pertanyaannya “pelemahan KPK pada 2019 itu ada peran Jokowi atau bukan?”, jawabannya perlu dibedakan antara inisiator, pembentuk UU, dan pihak yang memberi persetujuan politik. Fakta hukumnya menunjukkan revisi UU KPK memang merupakan inisiatif DPR, tetapi pemerintah—yang berada di bawah Presiden Jokowi—ikut membahasnya, dan Jokowi sendiri kemudian mengirim Surat Presiden (Surpres) sehingga pemerintah secara resmi menyetujui pembahasan revisi bersama DPR.
Apa sebenarnya yang terjadi?
Pada September 2019, DPR bergerak cepat merevisi UU KPK. Pemerintah kemudian masuk dalam pembahasan melalui para menteri. Jokowi pada 13 September 2019 bahkan secara terbuka mengatakan bahwa ia menolak sejumlah substansi yang dinilainya dapat mengurangi efektivitas KPK, antara lain kewajiban izin penyadapan dari pihak eksternal dan pembatasan asal penyelidik/penyidik hanya dari kepolisian dan kejaksaan. Ia juga mengatakan KPK harus tetap memiliki kewenangan dan kekuatan yang memadai.
Namun, UU No. 19 Tahun 2019 akhirnya tetap berlaku. UU tersebut mengubah struktur dan tata kerja KPK, antara lain memasukkan KPK ke dalam rumpun kekuasaan eksekutif dengan ketentuan tetap independen, membentuk Dewan Pengawas, mengatur mekanisme penyadapan, serta mengubah sejumlah ketentuan mengenai penyelidik dan penyidik. UU tersebut diundangkan pada 17 Oktober 2019.
Yang menarik, Jokowi tidak menandatangani UU tersebut. Berdasarkan catatan resmi JDIH DPR, UU No. 19/2019 dinyatakan sah berdasarkan mekanisme Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 dan mulai berlaku pada 17 Oktober 2019. Jadi, secara hukum, tidak tepat mengatakan “Jokowi menandatangani UU pelemahan KPK”. Tetapi juga terlalu sederhana jika dikatakan “Jokowi sama sekali tidak punya peran”, karena pemerintahannya secara formal ikut dalam proses legislasi dan Presiden mengirim Surpres yang menyetujui pembahasan revisi tersebut.
Mengapa muncul tuduhan “pelemahan KPK”?
Istilah “pelemahan KPK” merupakan penilaian yang diperdebatkan, bukan nama resmi UU. Para pengkritik berpendapat bahwa Dewan Pengawas, perubahan mekanisme penyadapan, perubahan status kepegawaian, dan sejumlah pembatasan kewenangan dapat mengurangi independensi dan efektivitas KPK. Bahkan dalam proses pengujian UU di MK, para pemohon mendalilkan bahwa UU 19/2019 berdampak pada independensi KPK.
Sebaliknya, pemerintah dan sebagian pihak di DPR menyatakan revisi tersebut sebagai penguatan melalui pengawasan dan akuntabilitas. Kajian Pusat Analisis Keparlemenan DPR pada saat itu juga mencatat adanya dua pandangan: sebagian pihak melihat revisi sebagai pelemahan, sementara pihak lain melihatnya sebagai penguatan KPK melalui pembatasan kewenangan dan keseimbangan antara penindakan dan pencegahan.
Jadi, bagaimana menilai peran Jokowi?
| Pertanyaan | Fakta yang dapat diverifikasi |
|---|---|
| Apakah revisi berasal dari inisiatif DPR? | Ya. RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR. |
| Apakah pemerintah Jokowi ikut membahas? | Ya. Pemerintah mengirim Surpres dan menteri mewakili pemerintah dalam pembahasan. |
| Apakah Jokowi secara terbuka menolak beberapa substansi? | Ya. Ia menyatakan tidak setuju terhadap sejumlah ketentuan yang menurutnya berpotensi mengurangi efektivitas KPK. |
| Apakah Jokowi menandatangani UU 19/2019? | Tidak. UU berlaku tanpa tanda tangan Presiden berdasarkan mekanisme konstitusional. |
| Apakah UU 19/2019 tetap berlaku? | Ya. Berlaku sejak 17 Oktober 2019. |
| Apakah seluruh perubahan otomatis berarti “pelemahan”? | Tidak sesederhana itu. Itu merupakan kesimpulan evaluatif yang diperdebatkan; perlu melihat dampak masing-masing perubahan. |
| Apakah Jokowi sama sekali tidak memiliki peran? | Tidak tepat jika dikatakan demikian. Pemerintahannya terlibat formal dalam proses pembahasan. |
Kesimpulan
Jokowi bukan pengusul awal revisi UU KPK 2019, tetapi ia juga bukan pihak yang sama sekali berada di luar proses. Ia sebagai Presiden mengizinkan pemerintah membahas RUU tersebut bersama DPR melalui Surpres, pemerintah terlibat dalam pembahasan, dan pada saat yang sama Jokowi secara terbuka menyatakan keberatan terhadap beberapa substansi. Pada akhirnya revisi tersebut tetap menjadi UU, meskipun tidak ditandatangani Presiden karena secara konstitusional tetap berlaku setelah tenggat yang ditentukan padahal seharusnya presiden bisa menolaknya.
Revisi UU KPK 2019 merupakan produk legislasi DPR bersama pemerintah pada masa pemerintahan Joko Widodo; Presiden memang secara terbuka menolak sebagian substansi, tetapi membiarkan proses revisi tetap berjalan dan menghasilkan UU No. 19 Tahun 2019 yang kemudian mengubah secara signifikan desain kelembagaan KPK.”




Leave a Reply