Kasus Korupsi Di Era 8 Presiden Indonesia
| No. | Presiden | Periode | Kasus korupsi besar | Kerugian negara yang tercantum | Menteri yang tersangkut perkara korupsi | Institusi utama |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Soekarno | 1945–1967 | Berbagai perkara korupsi era awal RI | Data komparatif tidak tersedia | Belum tersedia daftar yang dapat dibandingkan secara konsisten | Aparat penegak hukum saat itu |
| 2 | Soeharto | 1967–1998 | Pertamina dan berbagai perkara ekonomi/keuangan Orde Baru | Tidak tersedia angka tunggal yang dapat disetarakan | Beberapa pejabat/menteri dan pejabat tinggi diperiksa dalam berbagai perkara, tetapi data historis tidak seragam dengan era KPK | Pemerintah, aparat hukum, BPK |
| 3 | B.J. Habibie | 1998–1999 | Bank Bali | ±Rp546 miliar | Perkara lebih banyak melibatkan pejabat politik dan birokrasi, bukan daftar menteri terpidana yang setara dengan era KPK | Kejaksaan, Kepolisian |
| 4 | Abdurrahman Wahid | 1999–2001 | Buloggate & Bruneigate | ±Rp35 miliar + ±US$2 juta | Akbar Tandjung terkait Bulog—namun status dan pertanggungjawaban pidananya perlu dibedakan dari menteri yang menjadi terpidana | DPR, Kejaksaan, Kepolisian |
| 5 | Megawati Soekarnoputri | 2001–2004 | BLBI, Bank Bali, SKL BDNI | SKL BDNI ±Rp4,58 triliun | Tidak banyak menteri aktif yang kemudian terpidana dalam perkara korupsi pada periode tersebut; sejumlah perkara BLBI berlanjut lintas pemerintahan | BPK, Kejaksaan, KPK |
| 6 | Susilo Bambang Yudhoyono | 2004–2014 | Century, e-KTP, Hambalang | ±Rp10,0064 triliun dari tiga kasus yang dicantumkan | Andi Mallarangeng – Hambalang; Suryadharma Ali – penyelenggaraan haji; Jero Wacik – pemerasan; Amran/pejabat lain dalam perkara berbeda | KPK, BPK, Kejaksaan |
| 7 | Joko Widodo | 2014–2024 | Jiwasraya, Asabri, BTS 4G, dll. | ±Rp47,612 triliun dari tiga kasus yang dicantumkan | Idrus Marham, Imam Nahrawi, Edhy Prabowo, Juliari Batubara, Johnny G. Plate, Syahrul Yasin Limpo, Nadiem Makarim, Yaqut Cholil Qoumas | KPK, Kejaksaan Agung, BPK |
| 8 | Prabowo Subianto | 2024–sekarang | Timah, Pertamina, SDA, dll. | ±Rp585,020 triliun dari dua angka perkara yang dicantumkan | Belum dapat disamakan dengan era Jokowi; terdapat pejabat kabinet/wakil menteri yang terseret perkara, sehingga status harus dipisahkan dari menteri | Kejaksaan Agung, KPK, BPK |
Catatan penting: angka-angka tersebut tidak sepenuhnya apple-to-apple. Ada yang merupakan kerugian keuangan negara, ada yang mencakup kerugian perekonomian negara, dan ada pula angka yang berasal dari keseluruhan skandal yang berlangsung lintas pemerintahan. Misalnya, Kejaksaan Agung pada 2026 menyebut perkara tata niaga timah 2015–2022 mencapai Rp300,003 triliun dan perkara tata kelola minyak mentah/produk kilang Pertamina 2018–2023 mencapai Rp285,017 triliun.
Untuk era SBY, kasus e-KTP memiliki estimasi kerugian negara Rp2,3 triliun, sedangkan Hambalang sekitar Rp706 miliar; BLBI juga memiliki akar kebijakan yang melintasi beberapa pemerintahan sehingga tidak tepat seluruh bebannya dibebankan kepada satu presiden. Untuk era Jokowi, KPK/Kejaksaan mengungkap perkara Jiwasraya sebesar Rp16,8 triliun, Asabri Rp22,78 triliun, dan BTS 4G sekitar Rp8,032 triliun.
Rincian menteri yang paling jelas pada era SBY dan Jokowi
| Era | Menteri | Jabatan | Perkara | Status/hasil |
|---|---|---|---|---|
| SBY | Andi Mallarangeng | Menpora | Hambalang | Terpidana, divonis 4 tahun |
| SBY | Suryadharma Ali | Menteri Agama | Korupsi penyelenggaraan haji | Terpidana, divonis 10 tahun pada tingkat banding |
| SBY | Jero Wacik | Menteri ESDM | Pemerasan/gratifikasi terkait jabatan | Terpidana |
| Jokowi | Idrus Marham | Mensos | PLTU Riau-1 | Terpidana |
| Jokowi | Imam Nahrawi | Menpora | Suap dana hibah KONI | Terpidana |
| Jokowi | Edhy Prabowo | Menteri KKP | Suap ekspor benih lobster | Terpidana |
| Jokowi | Juliari Batubara | Mensos | Suap bansos COVID-19 | Terpidana |
| Jokowi | Johnny G. Plate | Menkominfo | BTS 4G BAKTI | Terpidana |
| Jokowi | Syahrul Yasin Limpo | Mentan | Pemerasan/gratifikasi di Kementan | Terpidana |
| Jokowi | Nadiem Makarim | Mendikbudristek | Pengadaan Chromebook | Tersangka; proses hukum berjalan |
| Jokowi | Yaqut Cholil Qoumas | Menteri Agama | Penentuan/penyelenggaraan kuota haji | Tersangka; KPK belum menetapkan kerugian final |
Daftar era Jokowi telah berkembang menjadi setidaknya sembilan mantan menteri yang terseret perkara menurut pemberitaan Januari 2026, setelah Yaqut ditetapkan sebagai tersangka; daftar tersebut mencakup Idrus, Imam, Edhy, Juliari, Johnny, Syahrul, Nadiem, dan Yaqut, dengan satu nama lain yang bergantung pada definisi “terseret perkara” yang digunakan sumber.
Untuk era SBY, KPK antara lain menetapkan Andi Mallarangeng, Suryadharma Ali, dan Jero Wacik dalam perkara berbeda.
Catatan metodologis: jangan menjumlahkan “kerugian kasus” dengan “uang yang diterima menteri”. Misalnya, kerugian BTS sekitar Rp8 triliun adalah kerugian perkara proyek, sedangkan uang yang diterima individu dapat jauh lebih kecil. Demikian pula status tersangka seperti Nadiem atau Yaqut tidak boleh ditulis sebagai “terbukti korupsi” sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.




Leave a Reply