INDONESIANA PEDIA

FAKTA ILMIAH, JAGA MORAL DAN PERADABAN

CATATAN BURUK KASUS KORUPSI DALAM 8 PEMERINTAHAN PRESIDEN INDONESIA

 

CATATAN BURUK KASUS KORUPSI DALAM 8 PEMERINTAHAN PRESIDEN INDONESIA

No. Presiden Periode Catatan buruk korupsi dan penegakan hukum
1 Soekarno 1945–1967 Masa awal republik menghadapi persoalan korupsi birokrasi, lemahnya administrasi negara, dan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam kondisi politik-ekonomi yang sangat tidak stabil. Namun, dokumentasi dan mekanisme penegakan hukum korupsi pada masa ini belum berkembang seperti era berikutnya.
2 Soeharto 1967–1998 Menjadi periode dengan tuduhan dan dokumentasi korupsi, kolusi, dan nepotisme yang sangat besar. Kekuasaan yang panjang, dominasi keluarga dan kroni dalam kegiatan ekonomi, serta lemahnya kontrol terhadap kekuasaan menjadi persoalan utama. Pemerintah kemudian menggugat Yayasan Supersemar; perkara perdata tersebut menghasilkan kewajiban pembayaran kepada negara.
3 B.J. Habibie 1998–1999 Masa transisi Reformasi menghadapi warisan korupsi Orde Baru, persoalan restrukturisasi perbankan, dan tuntutan pemberantasan KKN. Pemerintah mulai membangun perangkat reformasi hukum dan kelembagaan, tetapi masa pemerintahan yang singkat membuat banyak persoalan belum terselesaikan.
4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) 1999–2001 Periode ini diwarnai Buloggate dan Bruneigate, yang menjadi bagian dari krisis politik dan proses pemakzulan. Kasus-kasus tersebut memperlihatkan lemahnya stabilitas pemerintahan dan hubungan antara persoalan hukum, politik, serta pertanggungjawaban pejabat negara.
5 Megawati Soekarnoputri 2001–2004 Pemerintah menghadapi sejumlah perkara korupsi besar, terutama yang berkaitan dengan BLBI, perbankan, dan pengelolaan aset negara. Banyak perkara berakar pada periode sebelumnya tetapi proses hukum dan penyelesaiannya berlanjut pada masa Megawati.
6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 2004–2014 KPK berkembang kuat dan menangani banyak kasus besar, tetapi pemerintahan SBY juga menghadapi sejumlah skandal, antara lain Century, Hambalang, Wisma Atlet, suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, serta perkara korupsi yang melibatkan sejumlah anggota DPR, menteri, dan elite Partai Demokrat.
7 Joko Widodo (Jokowi) 2014–2024
  • Masa ini ditandai banyaknya perkara korupsi bernilai sangat besar, antara lain e-KTP, Jiwasraya, ASABRI, BTS 4G, Duta Palma, dan Timah. Pada saat yang sama, revisi UU KPK menjadi UU No. 19 Tahun 2019 menimbulkan kritik luas mengenai independensi dan kewenangan KPK; UU tersebut kemudian sebagian ketentuannya dikoreksi Mahkamah Konstitusi.
  • Masa pemerintahan Joko Widodo (2014–2024) ditandai dengan terungkapnya sejumlah perkara korupsi berskala besar, antara lain e-KTP, Jiwasraya, ASABRI, BTS 4G, Duta Palma, dan Timah. Nilai yang dilaporkan untuk perkara-perkara tersebut masing-masing sekitar Rp2,3 triliun pada e-KTP, Rp16,8 triliun pada Jiwasraya, Rp22,78 triliun pada ASABRI, Rp8,03 triliun pada BTS 4G, sekitar Rp78,4 triliun pada Duta Palma, serta sekitar Rp300 triliun pada perkara tata niaga timah. Angka-angka tersebut berasal dari perhitungan lembaga yang berbeda dan memiliki dasar penghitungan yang tidak sepenuhnya sama.
  • Jika angka-angka tersebut sekadar dijumlahkan secara nominal, totalnya mencapai sekitar Rp428,3 triliun. Namun, angka Rp428,3 triliun tidak boleh disebut sebagai total kerugian keuangan negara yang telah terbukti secara hukum, karena sebagian merupakan kerugian keuangan negara, sebagian mencakup kerugian perekonomian negara, dan pada kasus Timah angka Rp300 triliun juga mencakup komponen kerusakan lingkungan. KPK sendiri mengingatkan bahwa angka besar seperti Rp300 triliun pada perkara Timah bukan berarti seluruh jumlah tersebut merupakan uang yang dikorupsi langsung oleh terdakwa.
  • Dengan demikian, catatan yang lebih tepat adalah bahwa enam perkara besar yang terungkap atau diproses pada era Jokowi memiliki nilai kerugian atau dampak ekonomi yang jika angka-angkanya dijumlahkan mencapai sekitar Rp428,3 triliun, tetapi angka tersebut merupakan agregasi nominal berbagai jenis kerugian dan dampak, bukan satu angka resmi total kerugian negara selama pemerintahan Jokowi. Beberapa perkara juga menyangkut periode perbuatan sebelum 2014, sehingga tidak tepat menyatakan seluruh korupsi tersebut terjadi atau dilakukan oleh pemerintahan Jokowi; yang dapat dinyatakan adalah perkara-perkara tersebut terungkap, disidik, dituntut, atau diputus pada masa pemerintahannya.
  • Pada periode pemerintahan Joko Widodo (2014–2024), sedikitnya sembilan menteri tercatat terjerat perkara korupsi atau proses hukum terkait dugaan korupsi, yakni Idrus Marham dalam perkara PLTU Riau-1, Imam Nahrawi terkait suap dana hibah KONI, Edhy Prabowo dalam perkara izin ekspor benih lobster, Juliari Batubara dalam perkara bansos COVID-19, Johnny G. Plate dalam perkara BTS 4G BAKTI Kominfo, Syahrul Yasin Limpo dalam perkara pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dalam perkara importasi gula, Nadiem Makarim dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, serta Yaqut Cholil Qoumas dalam dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Dari sembilan nama tersebut, sejumlah perkara telah menghasilkan putusan berkekuatan hukum, sementara sebagian lainnya masih berproses sehingga status hukumnya harus dibedakan; khusus Yaqut, KPK menyatakan nilai kerugian negara saat penetapannya sebagai tersangka belum final karena masih menunggu proses pemeriksaan BPK.
  • Tidak ada catatan resmi yang menghitung secara pasti berapa kali nama Joko Widodo (Jokowi) disebut dalam seluruh persidangan perkara korupsi, tetapi namanya beberapa kali muncul dalam proses hukum yang berkaitan dengan pejabat atau kebijakan pada masa pemerintahannya, antara lain perkara korupsi kuota haji 2023–2024, pengadaan Chromebook, BTS 4G Kominfo, dan tata kelola minyak mentah Pertamina; dalam perkara-perkara tersebut, nama Jokowi muncul dalam konteks keterangan saksi, kebijakan pemerintah, arahan administratif, maupun pembelaan terdakwa, dan dalam perkara kuota haji kuasa hukum terdakwa juga meminta agar Jokowi dihadirkan sebagai saksi. Namun, penyebutan nama dalam persidangan bukan bukti keterlibatan pidana dan tidak dapat disamakan dengan status tersangka atau terdakwa; hingga informasi yang tersedia, tidak terdapat putusan pengadilan yang menyatakan Jokowi bersalah melakukan korupsi. Jokowi sendiri membantah pernah memberikan perintah atau arahan untuk melakukan korupsi dan menjelaskan bahwa penyebutan namanya berkaitan dengan posisinya sebagai presiden yang menjadi sumber kebijakan atau arahan pemerintahan. Karena itu, secara hukum harus dibedakan antara nama disebut, kebijakan dipersoalkan, diminta menjadi saksi, diperiksa sebagai saksi, dan ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa.
8 Prabowo Subianto 2024–sekarang
  • Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi salah satu catatan serius pada awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, setelah Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah pejabat dan pihak terkait sebagai tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta pihak lain dari unsur BGN dan swasta. Dugaan penyimpangan mencakup penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), jual beli izin operasional, penggelembungan harga dalam pengadaan barang, serta penyalahgunaan insentif dan anggaran operasional. Perkara ini menunjukkan bahwa program prioritas nasional dengan anggaran besar membutuhkan sistem pengawasan yang jauh lebih ketat agar manfaat MBG benar-benar sampai kepada masyarakat dan tidak bocor melalui praktik korupsi. Presiden Prabowo menyatakan tidak akan melindungi pihak yang terlibat dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum; namun karena penyidikan masih berlangsung, seluruh pihak yang baru berstatus tersangka tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
  • Dua perkara yang menonjol pada 2026 adalah temuan uang dan emas dalam perkara yang menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah serta penyitaan Rp106,3 miliar oleh KPK dalam OTT dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN. Dalam perkara Febrie, Kejaksaan Agung menerbitkan penyidikan baru terkait dugaan TPPU setelah sebelumnya ditemukan sekitar 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumahnya, sementara dalam perkara ATR/BPN, KPK menemukan uang dalam koper, kardus, dan tempat penyimpanan lain serta menetapkan delapan tersangka, empat di antaranya disebut sebagai orang yang diduga memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. KPK juga menyatakan akan mendalami dugaan aliran dana Rp106,3 miliar tersebut, termasuk kemungkinan penggunaannya untuk kepentingan pribadi Nusron, tetapi hingga kini temuan uang itu belum dapat dinyatakan sebagai milik Nusron atau sebagai bukti bahwa Nusron melakukan korupsi karena penyidik masih menelusuri asal, peruntukan, dan aliran dana; dengan demikian, kedua perkara tersebut harus ditempatkan sebagai proses penegakan hukum yang masih berjalan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Catatan metodologis: daftar ini tidak berarti setiap presiden secara pribadi melakukan korupsi. Istilah “catatan buruk” di sini merujuk pada perkara korupsi, skandal tata kelola, KKN, lemahnya pengawasan, atau kontroversi penegakan hukum yang terjadi atau diproses dalam periode pemerintahan tersebut. Karena karakter dan durasi setiap pemerintahan berbeda, perbandingan yang adil harus menggunakan indikator yang sama, misalnya nilai kerugian negara, jumlah perkara besar, pejabat tinggi yang terjerat, kekuatan lembaga antikorupsi, indeks persepsi korupsi, serta kualitas penegakan hukum.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *