INDONESIANA PEDIA

FAKTA ILMIAH, JAGA MORAL DAN PERADABAN

Kasus Korupsi Di Era 8 Presiden Indonesia

Kasus Korupsi Di Era 8 Presiden Indonesia

No. Presiden Periode Kasus korupsi besar Kerugian negara yang tercantum Menteri yang tersangkut perkara korupsi Institusi utama
1 Soekarno 1945–1967 Berbagai perkara korupsi era awal RI Data komparatif tidak tersedia Belum tersedia daftar yang dapat dibandingkan secara konsisten Aparat penegak hukum saat itu
2 Soeharto 1967–1998 Pertamina dan berbagai perkara ekonomi/keuangan Orde Baru Tidak tersedia angka tunggal yang dapat disetarakan Beberapa pejabat/menteri dan pejabat tinggi diperiksa dalam berbagai perkara, tetapi data historis tidak seragam dengan era KPK Pemerintah, aparat hukum, BPK
3 B.J. Habibie 1998–1999 Bank Bali ±Rp546 miliar Perkara lebih banyak melibatkan pejabat politik dan birokrasi, bukan daftar menteri terpidana yang setara dengan era KPK Kejaksaan, Kepolisian
4 Abdurrahman Wahid 1999–2001 Buloggate & Bruneigate ±Rp35 miliar + ±US$2 juta Akbar Tandjung terkait Bulog—namun status dan pertanggungjawaban pidananya perlu dibedakan dari menteri yang menjadi terpidana DPR, Kejaksaan, Kepolisian
5 Megawati Soekarnoputri 2001–2004 BLBI, Bank Bali, SKL BDNI SKL BDNI ±Rp4,58 triliun Tidak banyak menteri aktif yang kemudian terpidana dalam perkara korupsi pada periode tersebut; sejumlah perkara BLBI berlanjut lintas pemerintahan BPK, Kejaksaan, KPK
6 Susilo Bambang Yudhoyono 2004–2014 Century, e-KTP, Hambalang ±Rp10,0064 triliun dari tiga kasus yang dicantumkan Andi Mallarangeng – Hambalang; Suryadharma Ali – penyelenggaraan haji; Jero Wacik – pemerasan; Amran/pejabat lain dalam perkara berbeda KPK, BPK, Kejaksaan
7 Joko Widodo 2014–2024 Jiwasraya, Asabri, BTS 4G, dll. ±Rp47,612 triliun dari tiga kasus yang dicantumkan Idrus Marham, Imam Nahrawi, Edhy Prabowo, Juliari Batubara, Johnny G. Plate, Syahrul Yasin Limpo, Nadiem Makarim, Yaqut Cholil Qoumas KPK, Kejaksaan Agung, BPK
8 Prabowo Subianto 2024–sekarang Timah, Pertamina, SDA, dll. ±Rp585,020 triliun dari dua angka perkara yang dicantumkan Belum dapat disamakan dengan era Jokowi; terdapat pejabat kabinet/wakil menteri yang terseret perkara, sehingga status harus dipisahkan dari menteri Kejaksaan Agung, KPK, BPK

Catatan penting: angka-angka tersebut tidak sepenuhnya apple-to-apple. Ada yang merupakan kerugian keuangan negara, ada yang mencakup kerugian perekonomian negara, dan ada pula angka yang berasal dari keseluruhan skandal yang berlangsung lintas pemerintahan. Misalnya, Kejaksaan Agung pada 2026 menyebut perkara tata niaga timah 2015–2022 mencapai Rp300,003 triliun dan perkara tata kelola minyak mentah/produk kilang Pertamina 2018–2023 mencapai Rp285,017 triliun.
Untuk era SBY, kasus e-KTP memiliki estimasi kerugian negara Rp2,3 triliun, sedangkan Hambalang sekitar Rp706 miliar; BLBI juga memiliki akar kebijakan yang melintasi beberapa pemerintahan sehingga tidak tepat seluruh bebannya dibebankan kepada satu presiden. Untuk era Jokowi, KPK/Kejaksaan mengungkap perkara Jiwasraya sebesar Rp16,8 triliun, Asabri Rp22,78 triliun, dan BTS 4G sekitar Rp8,032 triliun.

Rincian menteri yang paling jelas pada era SBY dan Jokowi

Era Menteri Jabatan Perkara Status/hasil
SBY Andi Mallarangeng Menpora Hambalang Terpidana, divonis 4 tahun
SBY Suryadharma Ali Menteri Agama Korupsi penyelenggaraan haji Terpidana, divonis 10 tahun pada tingkat banding
SBY Jero Wacik Menteri ESDM Pemerasan/gratifikasi terkait jabatan Terpidana
Jokowi Idrus Marham Mensos PLTU Riau-1 Terpidana
Jokowi Imam Nahrawi Menpora Suap dana hibah KONI Terpidana
Jokowi Edhy Prabowo Menteri KKP Suap ekspor benih lobster Terpidana
Jokowi Juliari Batubara Mensos Suap bansos COVID-19 Terpidana
Jokowi Johnny G. Plate Menkominfo BTS 4G BAKTI Terpidana
Jokowi Syahrul Yasin Limpo Mentan Pemerasan/gratifikasi di Kementan Terpidana
Jokowi Nadiem Makarim Mendikbudristek Pengadaan Chromebook Tersangka; proses hukum berjalan
Jokowi Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama Penentuan/penyelenggaraan kuota haji Tersangka; KPK belum menetapkan kerugian final

Daftar era Jokowi telah berkembang menjadi setidaknya sembilan mantan menteri yang terseret perkara menurut pemberitaan Januari 2026, setelah Yaqut ditetapkan sebagai tersangka; daftar tersebut mencakup Idrus, Imam, Edhy, Juliari, Johnny, Syahrul, Nadiem, dan Yaqut, dengan satu nama lain yang bergantung pada definisi “terseret perkara” yang digunakan sumber.

Untuk era SBY, KPK antara lain menetapkan Andi Mallarangeng, Suryadharma Ali, dan Jero Wacik dalam perkara berbeda.

Catatan metodologis: jangan menjumlahkan “kerugian kasus” dengan “uang yang diterima menteri”. Misalnya, kerugian BTS sekitar Rp8 triliun adalah kerugian perkara proyek, sedangkan uang yang diterima individu dapat jauh lebih kecil. Demikian pula status tersangka seperti Nadiem atau Yaqut tidak boleh ditulis sebagai “terbukti korupsi” sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *