INDONESIANA PEDIA

FAKTA ILMIAH, JAGA MORAL DAN PERADABAN

CATATAN NEGATIF PENEGAKAN HUKUM DAN KORUPSI DI ERA JOKOWI

CATATAN NEGATIF PENEGAKAN HUKUM DAN KORUPSI DI ERA JOKOWI

KKN, Pelemahan KPK, Konflik Kepentingan, Politik Keluarga, dan Megakorupsi Triliunan Rupiah

Sepuluh tahun pemerintahan Joko Widodo (2014–2024) meninggalkan dua wajah dalam pemberantasan korupsi. Di satu sisi, aparat penegak hukum berhasil mengungkap sejumlah perkara dengan nilai kerugian negara sangat besar. Di sisi lain, periode yang sama diwarnai kritik mengenai pelemahan KPK, perubahan UU KPK, konflik kepentingan, politik dinasti, independensi lembaga hukum, serta kekhawatiran penggunaan hukum secara selektif.

Indikator persepsi korupsi juga menunjukkan persoalan serius. Transparency International Indonesia mencatat skor CPI Indonesia 34/100 pada 2023, turun jauh dari skor 38 pada 2021. TII menyebut kemerosotan tersebut sebagai tanda bahwa agenda pemberantasan korupsi mengalami kemunduran.

Namun, terdapat batas penting: terungkapnya korupsi pada era Jokowi tidak berarti Jokowi secara pribadi melakukan korupsi. Bahkan OCCRP menyatakan tidak memiliki bukti bahwa Jokowi melakukan korupsi untuk keuntungan finansial pribadi. Kritik OCCRP terutama berkaitan dengan dugaan pelemahan lembaga antikorupsi dan kontroversi institusional yang berkaitan dengan kepentingan politik keluarganya.


SEPULUH CATATAN NEGATIF PENEGAKAN HUKUM

No. Catatan Persoalan Utama Dampak terhadap negara
1 Pelemahan KPK Perubahan UU KPK 2019 mengubah struktur, kewenangan dan mekanisme pengawasan KPK Independensi dan efektivitas KPK menjadi bahan kritik
2 Dewan Pengawas KPK UU 19/2019 memberikan sejumlah kewenangan pengawasan terhadap tindakan penyidikan Menambah lapisan kontrol terhadap proses pemberantasan korupsi
3 Konflik kepentingan MK Putusan MK 90/2023 berkaitan dengan syarat usia capres-cawapres dan membuka jalan bagi Gibran Memunculkan persoalan etika dan konflik kepentingan
4 Kasus Anwar Usman Anwar Usman memiliki hubungan keluarga dengan Gibran dan ikut dalam perkara terkait syarat usia MKMK menyatakan terjadi pelanggaran etik dan memberhentikannya sebagai Ketua MK
5 Politik dinasti Pencalonan Gibran menjadi simbol kontroversi politik keluarga Memunculkan kekhawatiran mengenai nepotisme dan konflik kepentingan
6 Penyebutan nama Jokowi dalam perkara Nama presiden dapat muncul dalam kesaksian/perkara pejabat dan elite politik Harus dibedakan antara disebut dalam persidangan dan terbukti melakukan tindak pidana
7 Megakorupsi Sejumlah perkara mencapai nilai kerugian triliunan hingga ratusan triliun rupiah Menunjukkan kelemahan tata kelola dan pengawasan di sejumlah sektor
8 Korupsi pejabat tinggi Menteri, pejabat BUMN, birokrat dan politisi terjerat perkara Menunjukkan korupsi tetap menjadi masalah struktural
9 Konflik politik–hukum Muncul kritik mengenai kemungkinan selektivitas penegakan hukum Berpotensi menurunkan kepercayaan terhadap independensi hukum
10 Hukum sebagai alat kekuasaan Kritik mengenai kemungkinan hukum digunakan untuk menekan atau melemahkan lawan politik Mengancam prinsip equality before the law jika terbukti terjadi

Catatan: poin 9–10 merupakan isu/kritik yang harus dibuktikan kasus per kasus, bukan kesimpulan bahwa seluruh penegakan hukum era Jokowi bersifat politis.


  • UU KPK 2019: TITIK BALIK PERDEBATAN
    • UU No. 19 Tahun 2019 mengubah UU KPK dan memperkenalkan antara lain Dewan Pengawas KPK, perubahan tata kerja penyadapan, serta mekanisme baru dalam penggeledahan dan penyitaan. UU tersebut mulai berlaku pada 17 Oktober 2019.
    • Isu mengenai peran Joko Widodo dalam revisi UU KPK 2019 memperlihatkan perbedaan pandangan antara pemerintah dan kelompok masyarakat sipil: kelompok antikorupsi seperti ICW dan YLBHI menilai Jokowi memiliki tanggung jawab politik penting karena pemerintah terlibat langsung dalam pembahasan bersama DPR dan Jokowi menandatangani Surat Presiden (Surpres) yang memungkinkan proses revisi berlanjut hingga menjadi UU No. 19 Tahun 2019, sementara mereka mengkritik proses yang berlangsung cepat serta sejumlah perubahan yang dinilai melemahkan independensi dan kewenangan KPK; sebaliknya, pemerintah menyatakan revisi tersebut merupakan inisiatif DPR dan Jokowi mengklaim justru mempertahankan sejumlah kewenangan penting KPK, termasuk menolak usulan agar penyadapan memerlukan izin pengadilan, menolak pembatasan penyidik hanya dari kepolisian dan kejaksaan, mempertahankan kewenangan KPK atas LHKPN, serta menolak kewajiban koordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan. Dalam perdebatan tersebut, keberadaan Dewan Pengawas dan perubahan status pegawai KPK menjadi ASN juga menjadi bagian penting dari kontroversi; pemerintah menyebutnya sebagai mekanisme pengawasan dan penataan kelembagaan, sedangkan kelompok masyarakat sipil menilai sejumlah perubahan tersebut berpotensi mengurangi independensi KPK.
    • Perubahan tersebut menjadi salah satu sumber kritik terbesar terhadap pemerintahan Jokowi. Persoalannya bukan semata-mata apakah pengawasan terhadap KPK diperlukan—pengawasan tetap penting dalam negara hukum—tetapi seberapa jauh pengawasan tersebut tidak menghilangkan independensi dan kemampuan KPK bertindak cepat terhadap korupsi.
    • Menariknya, Mahkamah Konstitusi kemudian mengoreksi sejumlah ketentuan UU 19/2019. Di antaranya, MK mengubah konstruksi kewenangan tertentu terkait penyadapan serta penggeledahan dan penyitaan dari mekanisme izin tertulis Dewan Pengawas menjadi mekanisme pemberitahuan kepada Dewan Pengawas.

  • KASUS MK 90 DAN ANWAR USMAN
    • Salah satu kontroversi hukum paling besar pada akhir pemerintahan Jokowi adalah Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.
    • Putusan tersebut mengubah ketentuan usia calon presiden dan wakil presiden sehingga seseorang yang belum berusia 40 tahun tetap dapat mencalonkan diri apabila pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu.
    • Putusan itu kemudian memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi, menjadi calon wakil presiden.
    • Persoalannya semakin sensitif karena saat itu Ketua MK Anwar Usman adalah paman Gibran. MKMK kemudian menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat terkait konflik kepentingan dan menjatuhkannya dari jabatan Ketua MK. Dokumen MKMK secara eksplisit membahas hubungan keluarga tersebut dan kewajiban hakim untuk tidak menangani perkara yang mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung.
    • Ini merupakan fakta hukum yang penting: Yang telah diputus sebagai pelanggaran adalah etik hakim Anwar Usman, bukan putusan bahwa Presiden Jokowi terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

  • POLITIK DINASTI DAN NEPOTISME
    • Isu politik dinasti dalam keluarga Joko Widodo mencuat seiring berkembangnya karier politik anak dan menantunya: putra sulung Gibran Rakabuming Raka terpilih sebagai Wakil Presiden RI 2024–2029 setelah sebelumnya menjadi Wali Kota Surakarta, sementara proses pencalonannya sebagai calon wakil presiden berlangsung setelah Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 mengubah ketentuan usia calon presiden dan wakil presiden, yang kemudian memicu kritik mengenai konflik kepentingan karena Ketua MK saat itu, Anwar Usman, merupakan paman Gibran dan akhirnya diberhentikan sebagai Ketua MK oleh MKMK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat; putra bungsu Kaesang Pangarep kemudian menjadi Ketua Umum PSI dan pada 2024 sempat dikaitkan dengan pencalonan gubernur Jawa Tengah, tetapi tidak maju setelah MK menegaskan bahwa persyaratan calon kepala daerah harus dipenuhi sebelum penetapan calon; sedangkan menantu Jokowi, Bobby Nasution, maju sebagai calon gubernur Sumatera Utara dan terpilih pada Pilkada 2024. Rangkaian tersebut menjadi dasar kritik sebagian masyarakat sipil dan pengamat mengenai politik dinasti dan perluasan pengaruh keluarga dalam politik, sementara Jokowi dan pendukungnya menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak politik dan bahwa keputusan akhir dalam pemilu maupun pilkada berada di tangan rakyat.
    • Kasus Gibran kemudian berkembang menjadi perdebatan lebih luas mengenai politik dinasti.
    • Dalam kajian hukum tata negara, politik dinasti tidak otomatis sama dengan tindak pidana nepotisme. Seseorang yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat tetap dapat mengikuti pemilu sepanjang memenuhi persyaratan hukum.
    • Persoalannya terletak pada konflik kepentingan dan penggunaan institusi negara.
    • Karena itu pertanyaan hukumnya bukan:“Apakah anak presiden boleh menjadi wakil presiden?”
    • Tetapi:“Apakah seluruh institusi yang menentukan pencalonannya bekerja independen, transparan, dan bebas konflik kepentingan?”

Kasus MK 90 menjadi penting karena MKMK memang menemukan pelanggaran etik pada hakim yang memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang memperoleh manfaat politik dari perubahan norma tersebut.


MEGAKORUPSI DI ERA PEMERITAHAN JOKOWI

Sejumlah perkara korupsi besar terungkap atau diproses selama periode pemerintahan Jokowi.

Kasus Periode perkara Nilai yang sering disebut Pokok perkara
E-KTP 2011–2012, diproses pada era Jokowi ± Rp2,3 T Pengadaan KTP elektronik
BLBI–BDNI Berawal 1998 ± Rp3,7 T pada perkara SKL Penyelesaian kewajiban BDNI
Jiwasraya 2008–2018 ± Rp16,8 T Pengelolaan investasi/asuransi
ASABRI 2012–2019 ± Rp22,8 T Pengelolaan investasi dana ASABRI
Duta Palma 2004–2022 Nilai kerugian negara dan perekonomian sangat besar Perkebunan sawit/kawasan hutan
BTS 4G 2020–2022 > Rp8 T Proyek infrastruktur telekomunikasi
Timah 2015–2022 ± Rp300 T pada perhitungan penyidikan Tata niaga komoditas timah
  • Kejaksaan mencatat perkara tata niaga timah periode 2015–2022 dengan nilai kerugian negara sekitar Rp300,003 triliun.
  • Untuk Duta Palma, Kejaksaan juga mencatat perkara dengan komponen kerugian negara dan perekonomian negara yang sangat besar; angka tersebut harus dibedakan berdasarkan jenis kerugiannya dan perkembangan putusan pengadilan.
  • Penting: Jangan menjumlahkan seluruh angka tersebut sebagai “kerugian negara era Jokowi”.
    • Sebab terdapat perbedaan antara:
      • kerugian keuangan negara;
      • kerugian perekonomian negara;
      • nilai proyek;
      • nilai keuntungan ilegal;
      • nilai dakwaan;
      • hasil audit;
      • dan angka yang akhirnya diputus pengadilan.

Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, dan Bobby Nasution dilaporkan kasus korupsi

  • Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, dan Bobby Nasution pernah beberapa kali disebut, dilaporkan, atau dikaitkan dengan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), maupun gratifikasi. Pada Oktober 2023, Joko Widodo, Gibran, Kaesang, dan Anwar Usman dilaporkan oleh pegiat antikorupsi atas dugaan KKN. Pada 2024, Kaesang juga menjadi sorotan terkait dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi, sementara Bobby turut dikaitkan dengan isu serupa. Nama Bobby kemudian muncul dalam persidangan perkara korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba melalui istilah “Blok Medan” yang dikaitkan dengan persoalan perizinan pertambangan. Berbagai laporan dan penyebutan tersebut menempatkan keluarga Jokowi dalam sorotan publik mengenai transparansi, konflik kepentingan, dan potensi penggunaan pengaruh politik.
  • Namun, secara hukum harus dibedakan antara dilaporkan, disebut dalam persidangan, dimintai klarifikasi, ditetapkan sebagai tersangka, dan terbukti bersalah. Laporan kepada KPK atau penyebutan nama dalam suatu perkara tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana korupsi. Untuk Gibran, Kaesang, maupun Bobby, berbagai tuduhan tersebut tidak dapat disebut sebagai korupsi yang terbukti tanpa adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, persoalan utamanya bukan sekadar banyaknya laporan, melainkan sejauh mana lembaga penegak hukum mampu memverifikasi setiap laporan secara independen, transparan, dan berdasarkan bukti, sekaligus memastikan bahwa prinsip equality before the law berlaku bagi semua orang, termasuk anggota keluarga pejabat tinggi negara.

KORUPSI PEJABAT TINGGI

  • KORUPSI PEJABAT TINGGI menjadi salah satu catatan penting dalam perjalanan pemberantasan korupsi di Indonesia. Perkara seperti BTS 4G yang menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Jiwasraya dan ASABRI yang melibatkan pejabat serta pelaku bisnis, serta e-KTP yang menyeret sejumlah politisi dan pejabat negara, menunjukkan bahwa korupsi dapat menembus lapisan kekuasaan dan sektor strategis negara. Namun, fakta bahwa pejabat tinggi berhasil diproses hukum juga menunjukkan bahwa aparat penegak hukum memiliki kapasitas untuk membongkar perkara besar, termasuk yang melibatkan aktor berpengaruh.
  • Pada saat yang sama, banyaknya perkara besar tersebut memperlihatkan bahwa pencegahan, pengawasan, transparansi, dan integritas tata kelola pemerintahan masih menghadapi persoalan serius. Karena itu, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari banyaknya penangkapan atau besarnya nilai perkara yang dibongkar; indikator yang sama pentingnya adalah apakah sistem mampu mencegah korupsi sebelum terjadi, mempersempit ruang penyalahgunaan kewenangan, memulihkan kerugian negara, dan memastikan hukum berlaku tanpa memandang jabatan maupun kekuatan politik. Dengan demikian, banyaknya penindakan tidak otomatis berarti sistem antikorupsi telah berhasil, sebagaimana sedikitnya penindakan juga tidak otomatis membuktikan aparat tidak bekerja.

Dengan demikian, banyaknya penangkapan tidak otomatis berarti sistem antikorupsi berhasil, sebagaimana sedikitnya penangkapan juga tidak otomatis membuktikan aparat tidak bekerja.


PENYEBUTAN NAMA JOKOWI DALAM PERKARA KORUPSI

  • Tidak terdapat catatan resmi yang menghitung secara pasti berapa kali nama Joko Widodo (Jokowi) disebut dalam seluruh persidangan perkara korupsi. Namun, namanya beberapa kali muncul dalam proses hukum yang berkaitan dengan pejabat atau kebijakan pada masa pemerintahannya, antara lain dalam perkara korupsi kuota haji 2023–2024, perkara pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, perkara BTS 4G Kominfo, serta perkara tata kelola minyak Pertamina. Dalam perkara kuota haji, nama Jokowi muncul dalam keterangan saksi mengenai pertemuan dengan pemerintah Arab Saudi dan pembahasan tambahan kuota haji; pada September 2026, mantan Dirjen PHU Hilman Latief juga memberikan keterangan di persidangan mengenai arahan pembagian kuota yang disebut berasal dari presiden saat itu.
  • Penyebutan nama Jokowi dalam persidangan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan pidana atau membuktikan bahwa ia melakukan korupsi. Dalam perkara Chromebook, misalnya, Jokowi disebut dalam konteks kebijakan digitalisasi pendidikan dan Nadiem menyatakan sejumlah kebijakan menteri berasal dari arahan presiden; sedangkan dalam perkara kuota haji, kuasa hukum terdakwa bahkan meminta Jokowi dihadirkan sebagai saksi, sementara KPK menyatakan keputusan mengenai saksi berada dalam proses pembuktian di persidangan. Jokowi sendiri menyatakan bahwa penyebutan namanya merupakan bagian dari proses hukum dan menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan arahan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, secara faktual harus dibedakan antara nama disebut, kebijakan presiden dipersoalkan, diminta menjadi saksi, diperiksa sebagai saksi, dan ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa—lima hal yang memiliki konsekuensi hukum sangat berbeda.

OCCRP: JOKOWI masuk “Person of the Year in Organized Crime and Corruption 2024”

  • Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) mengumumkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, sebagai salah satu dari lima finalis “Person of the Year in Organized Crime and Corruption 2024”. Selain Jokowi, empat tokoh lain yang masuk dalam daftar finalis adalah Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, dan pengusaha India Gautam Adani.
  • OCCRP menjelaskan bahwa para finalis merupakan tokoh yang memperoleh dukungan nominasi terbanyak dan memiliki dasar untuk dipertimbangkan, sementara pemenang ditentukan oleh panel juri. Pada 2024, penghargaan tersebut akhirnya diberikan kepada Bashar al-Assad. OCCRP juga menegaskan bahwa mereka tidak memiliki bukti bahwa Jokowi melakukan korupsi untuk keuntungan finansial pribadi selama masa kepresidenannya, meskipun terdapat kritik dari kelompok masyarakat sipil dan pakar terhadap pelemahan lembaga antikorupsi serta persoalan institusi elektoral dan yudisial di Indonesia.
  • OCCRP (Organized Crime and Corruption Reporting Project) dibentuk pada 2007 untuk membantu masyarakat, terutama di Eropa Timur dan Eurasia, memahami bagaimana kejahatan terorganisasi dan korupsi bekerja melalui jurnalisme investigasi mendalam. Dari jaringan kecil di Eropa Timur, OCCRP berkembang menjadi organisasi jurnalistik investigasi global yang bekerja lintas negara dan bermitra dengan berbagai media. Misinya adalah menyebarkan dan memperkuat jurnalisme investigasi di seluruh dunia, mengungkap kejahatan dan korupsi, serta membantu masyarakat meminta pertanggungjawaban pihak yang berkuasa. Menurut data OCCRP yang diperbarui pada 2026, investigasinya sejak 2009 telah berkontribusi pada pengembalian lebih dari US$10 miliar dana ilegal ke ruang publik, serta menghasilkan ratusan penyelidikan resmi, penangkapan, dakwaan, hukuman, dan tindakan pertanggungjawaban lainnya. (OCCRP)
  • Pengaruh OCCRP juga tercermin dari berbagai penghargaan internasional. Pada 2017, OCCRP termasuk jaringan media yang berbagi Pulitzer Prize for Explanatory Reporting untuk investigasi Panama Papers, bersama ICIJ, McClatchy, Miami Herald, Süddeutsche Zeitung, dan mitra lainnya. Pada 2023, OCCRP juga dinominasikan untuk Nobel Perdamaian oleh Prof. Wolfgang Wagner dari Vrije Universiteit Amsterdam atas karyanya yang disebut “Contributing to Peace by Unmasking Political Corruption and Organized Crime”—bukan menerima Nobel Perdamaian. Dengan demikian, OCCRP merupakan organisasi jurnalistik investigasi internasional yang memiliki jaringan global dan rekam jejak investigasi mengenai korupsi serta kejahatan terorganisasi, tetapi hasil pemberitaannya tetap merupakan produk jurnalistik dan perlu dibaca dengan membedakan antara temuan investigasi, tuduhan, bukti, serta putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. (OCCRP)

INDEKS PERSEPSI KORUPSI

Indikator lain adalah perubahan persepsi korupsi.

Tahun CPI Indonesia
2014 34
2021 38
2022 34
2023 34
2024 37
  • TII mencatat CPI 2023 berada pada 34/100, sedangkan CPI 2024 naik menjadi 37/100. Jadi gambaran selama satu dekade tidak berupa penurunan linear, tetapi menunjukkan kenaikan dan penurunan dengan kemerosotan tajam pada 2022–2023.
  • CPI sendiri adalah indikator persepsi korupsi sektor publik, bukan alat untuk menentukan apakah seorang presiden melakukan tindak pidana korupsi.

HUKUM: PELINDUNG KEADILAN ATAU SENJATA KEKUASAAN?

  • Hukum dalam negara demokrasi dan negara hukum seharusnya menjadi pelindung keadilan, bukan instrumen untuk memperkuat atau melindungi kekuasaan. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) mengharuskan hukum berlaku kepada semua orang tanpa membedakan status sosial dan politik: kepada rakyat, oposisi, pejabat negara, pengusaha, keluarga penguasa, bahkan kepada penguasa sendiri. Ketika hukum diterapkan secara konsisten, ia menjadi pagar yang membatasi kekuasaan sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan kepada warga negara; sebaliknya, ketika hukum diperlakukan berbeda berdasarkan kedekatan dengan kekuasaan, kepercayaan publik terhadap lembaga negara dapat terkikis.
  • Karena itu, istilah seperti “penyanderaan hukum”, “kriminalisasi”, atau “hukum sebagai senjata politik” tidak semestinya diterima hanya berdasarkan tuduhan atau persepsi, tetapi harus diuji melalui fakta setiap perkara: dasar hukum, proses penyidikan, alat bukti, independensi aparat, putusan pengadilan, serta ada atau tidaknya perlakuan yang berbeda terhadap perkara yang sebanding. Penegakan hukum tidak boleh menjadi alat balas dendam terhadap lawan politik, tetapi juga tidak boleh berubah menjadi tameng yang melindungi orang yang memiliki kekuasaan, jabatan, uang, atau hubungan politik. Keadilan baru memiliki makna ketika hukum berani berlaku sama kepada yang lemah maupun yang kuat—termasuk kepada mereka yang sedang memegang kekuasaan.

RINGKASAN CATATAN ERA JOKOWI

Bidang Catatan
KPK UU KPK 2019 mengubah struktur dan mekanisme pengawasan KPK
Korupsi Megakorupsi bernilai triliunan hingga ratusan triliun diproses
Pejabat tinggi Sejumlah menteri, politisi, birokrat dan pejabat BUMN terseret kasus
MK Putusan 90/2023 menimbulkan kontroversi konflik kepentingan
Anwar Usman MKMK menyatakan pelanggaran etik terkait perkara tersebut
Gibran Menjadi pusat kontroversi politik dinasti dan konflik kepentingan
Jokowi pribadi Tidak ada putusan pidana korupsi terhadap Jokowi
OCCRP JOKOWI masuk “Person of the Year in Organized Crime and Corruption 2024”
CPI Skor turun ke 34 pada 2022–2023 sebelum naik ke 37 pada 2024
Hukum dan politik Muncul kritik mengenai independensi dan potensi selektivitas hukum

KESIMPULAN

  • Catatan negatif penegakan hukum era Jokowi bukan terutama perkara membuktikan bahwa Jokowi adalah pelaku korupsi. Catatan tersebut lebih luas: perubahan besar terhadap KPK, kontroversi konflik kepentingan di MK, politik dinasti, banyaknya perkara korupsi raksasa, lemahnya pencegahan di sejumlah sektor, serta kekhawatiran mengenai independensi hukum dan institusi negara.
  • Di sisi lain, harus diakui bahwa pengungkapan megakorupsi juga merupakan hasil kerja aparat penegak hukum pada periode tersebut. Karena itu, menyebut seluruh megakorupsi tersebut sebagai “korupsi Jokowi” juga tidak tepat secara hukum.
  • Ukuran negara hukum yang paling penting bukan sekadar berapa banyak koruptor ditangkap, melainkan apakah hukum mampu menyentuh yang kuat tanpa tebang pilih, melindungi yang lemah tanpa diskriminasi, dan tetap independen ketika berhadapan dengan kekuasaan, keluarga, politik, dan uang.

Filosofi hukum:

“Negara hukum bukan ketika hukum kuat kepada yang lemah, tetapi ketika kekuasaan pun tunduk kepada hukum.”

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *